Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
Bengkalis (Riau), LPC
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Pratu Roihan, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Patroli dan sosialisasi ini rutin kami lakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Pratu Roihan saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian aparat kewilayahan terhadap kelestarian alam dan keamanan wilayah.
“Tujuan utama kami adalah memberikan contoh dan mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan satu pihak, tapi semua pihak,” jelasnya.
Menurut Pratu Roihan, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran hukum.
“Saya sampaikan kepada warga, pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan undang-undang. Itu bisa dipidanakan karena menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan patroli sekaligus komsos ini menjadi sarana efektif menggugah kesadaran masyarakat.
“Kami ingin warga tahu bahwa karhutla bukan hanya persoalan asap, tapi juga menyangkut ekonomi, kesehatan, dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya,” kata Pratu Roihan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga Desa Kudap untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dini.
“Masyarakat harus peduli dan berperan aktif dalam menjaga lahan masing-masing. Kalau ada tanda-tanda kebakaran, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” ujarnya.
Pratu Roihan juga menyoroti bahaya nyata dari pembakaran lahan.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk pada pernapasan dan aktivitas masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait karhutla memiliki sanksi tegas.
“Kalau sanksinya jelas, bisa sampai denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Karena itu, mari kita jaga alam dengan cara yang benar demi masa depan bersama,” tutup Pratu Roihan.
Negara Jangan Kalah! LSM KOREK RIAU Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan 10.000 Ha Hutan oleh PT APSL
Rohil (Riau), LPCTabir gelap yang menyelimuti hamparan perkebunan kelapa .
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
Pekanbaru (Riau), LPCPenolakan terhadap pelaksanaan kerja sama operasiona.
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau terus melakukan pemantauan.
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
Bengkalis (Riau), LPCPatroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus d.
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.
Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga
Kota Dumai (Riau), RPCPemanfaatan lahan pertanian untuk mendukung ketahan.








